Hukum Bisnis: Pengertian, Sumber, Fungsi, Ruang Lingkup dan Prinsip

Medanautoshow.com Umum — Hukum bisnis merupakan hukum yang lahir dikarenakan adanya kegiatan bisnis baik berupa perdagangan atau usaha yang sehat.

Sebuah kegiatan bisnis atau kegiatan perekonomian yang teratur sudah pasti memiliki beberapa peraturan yang menjamin terjadinya sebuah bisnis tersebut.

Adapun mengenai lebih lengkapnya terkait dengan apa itu hukum dalam berbisnis, langsung saja kita simak dalam beberapa penjelasan berikut ini.

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum satu ini merupakan sebuah perangkat hukum yang secara khusus mengatur terkait dengan tata cara dan bagaimana pelaksanaan dalam perdagangan serta beberapa kegiatan lain yang didalamnya terdapat urusan keuangan.

Kegiatan yang didalamnya memuat pertukaran barang serta jasa maka harus diberikan sebuah hukum khusus yang mengatur kegiatan tersebut.

Pengertian Hukum Bisnis dari Beberapa Ahli

Munir Efendy

Munir Effendi berpendapat jika hukum dalam bisnis adalah sebuah perangkat atau ketentuan hukum yang didalamnya berisi penegakan dan cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang.

Industri atau keuangan yang dikaitkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan mendapatkan uang dari para entrepreneur,

untuk mengambil risiko tertentu di dalam sebuah usaha tertentu yang bermotif untuk mencari keuntungan.

Abdul R. Saliman dkk

Dikatakan jika hukum satu ini adalah sebuah hukum baik peraturan hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis dimana peraturan tersebut mengatur mengenai hak serta kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian atau dari sebuah perikatan-perikatan yang ada di dalam praktek bisnis tertentu.

Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Dikatakan jika hukum dalam berbisnis adalah sebuah kaidah diadakan guna mengatur dan menyelesaikan segala hal yang terkait kegiatan antar manusia salah satunya di dalam bidang perdagangan.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum yang terkait dengan hukum atau ini ternyata berkaitan erat dengan terbentuknya hukum untuk bisnis ini sendiri.

Terkait dengan sumbernya diantaranya adalah sebagai berikut:

Asas Kontrak Perjanjian

Merupakan sebuah asas yang dilakukan dari berbagai pihak, dengan demikian setiap pihak patuh untuk membuat sebuah keputusan.

Asas Kebebasan Berkontrak

Merupakan sebuah asas dimana setiap pelaku usaha dapat membuat serta memutuskan sendiri isi dari perjanjian yang sudah disepakati tersebut.

Adapun sesuai dengan perundang-undangan, hukum satu ini memiliki sumber sendiri, adapun sumber-sumber tersebut diantarnya adalah sebagai berikut:

  • Hukum Perdata yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Hukum Publik yang ada di dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga pidana ekonomi
  • Hukum dagang yang ada di dalam kitab Undang-Undangan Hukum Dagang (KUHD)
  • Berbagai peraturan diluar KUHPerdata, KUHP serta KUHD

Fungsi Hukum Bisnis

Bisa digunakan sebagai sebuah sumber informasi untuk semua orang yang menggeluti kegiatan bisnis.

Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak serta kewajibannya ketika membangun sebuah usaha.  

Hal ini bertujuan supaya usaha atau bisnis tidak menyimpang dari aturan yang ada di dunia perbisnisan yang sebelumnya sudah tertulis di dalam perundang-undangan serta tidak ada satu pihak pun yang dirugikan

Bagi pelaku bisnis, supaya lebih memahami hak hak serta kewajiban di dalam melakukan kegiatan berbisnis.

Supaya terwujud sebuah watak dan perilaku kegiatan yang jujur wajar adil sehat serta dinamis.

Tujuan Hukum Bisnis

  • Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
  • Mengatur berbagai jenis usaha hak kecil menengah
  • Memiliki tujuan untuk membantu serta memperbaiki sebuah sistem keuangan serta sistem perbankan.
  • Untuk memberikan perlindungan kepada orang yang sedang menjalankan bisnis.
  • Mewujudkan sebuah kegiatan bisnis yang aman serta adil bagi seluruh pelaku bisnis.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  1. Kontrak Bisnis
  2. Pasar modal dan perusahaan Go publik
  3. Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  4. Bentuk badan usaha
  5. Lukuidasi dan pailit
  6. Investasi atau penanaman modal
  7. Meger, konsolidasi serta akuisisi
  8. Pembiayaan serta perkeriditan
  9. Surat-surat berharga
  10. Ketenagakerjaan
  11. Jaminan hutang
  12. Persaingan usaha tidak sehat serta larangan monopili
  13. Hak kekayaan intelektual industri
  14. Distribui dan agen
  15. Perpajakan
  16. Perlindungan terhadap konsumen
  17. Asuransi
  18. Bisnis internationa;
  19. Hukum pengangkutan baik dari darat, laut atau udara
  20. Teknologi dan pemilik teknologi

Prinsip Hukum Bisnis

Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bisa bertahan dalam jangka waktu yang lama ketika tidak ada kejujuran.

Ingat kejujuran adalah salah satu midla utama untuk bisa mendapatkan kepercayaan serta mitra bisnis,

baik berupa kepercayaan secara material, moril ataupun secara komersial.

Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar pihak yang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil serta secara rational objectif dan juga bisa dipertanggungjawabkan.

Arti adil dalam hal ini berarti tidak ada pihak manapun yang dirugikan hak serta kepentingannya.

Prinsip Otonomi

Yang dimaksud dengan prinsip otonom ini berarti setiap pelaku bisnis sadar dengan penuh mengenai apa yang menjadi kewajiban di dalam dunia bisnis.

Dirinya akan sadar dan tidak dengan mudah mengikuti norma serta moral yang berlaku.

Akan tetapi juga melakukan segala hal dikarenakan tahu serta sadar jika hal tersebut memang baik.

Dikarenakan segalanya sudah dipikirkan serta dipertimbangkan dengan matang.

Prinsip Integritas Moral

Jenis prinsip ini merupakan sebuah prinsip yang menyarankan jika sedang melakukan bisnis sebaiknya dijalankan dengan senantiasa menjaga nama baiknya serta nama baik perusahaan yang sedang dibangun.

Prinsip Saling Menguntungkan

Untuk prinsip yang terakhir ini semua pihak yang sedang melakukan bisnis berusaha untuk bisa saling menguntungkan antara satu dengan lainnya.

Di dalam dunia bisnis, prinsip satu ini menuntut adanya persaingan bisnis sehingga akan melahirkan penyelesaian yang adil antara kedua belah pihak.

Pentingnya Hukum Bisnis untuk Pelaku Bisnis

Dalam kegiatan bisnis yang berkembang secara pesat serta terus merambah ke berbagai bidang kehidupan terkait dengan barang ataupun jasa ini,

bisnis menjadi salah satu pilar yang sangat penting supaya bisa mendukung berkembannya ekonomi dan juga pembangunan.

Dalam kegiatan bisnis sendiri, tidak mungkin setiap pelakunya terlepas dari hukum dikarenakan hukum tersebut memiliki peranan yang sangat besar dalam mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, aman, tertib dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan tersebut.

Terkait dalam hal ini diatur di salam UU. No. 8 tahun 1999.

Dalam berbisnis, tentu diperlukan sebuah peraturan yang mengikat secara resmi, peraturan tersebut kerap dikenal dengan istilah hukum bisnis.

Uraian ini semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua.

Tinggalkan komentar