Tugas MK: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Wewenang dan Struktur Organisasi

Medanautoshow.com Umum — Pada ulasan kali ini akan dibahas segala hal yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi.

Di dalamnya mencakup pengertian Mahkamah Konstitusi, Sajarah, Tugas MK, Wewenang hingga struktur keanggotaan dari MK ini sendiri, tentu dengan pembahasan yang sangat lengkap dan mudah dipahami.

Langsung saja, simak uraian berikut ini.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Pengertian dari Mahkamah Konstitusi ini bisa dijelaskan ketika kita memisahkan kedua katanya.

Mahkamah Konstitusi ini sendiri tersusun dari dua kata yaitu kata mahkamah serta kata konstitusi.

Kata mahkamah memiliki arti sebuah badan atau tempat yang biasa digunakan untuk memutuskan hukum atas sebuah permasalahan atau pelanggaran.

Sedangkan dalam artian yang paling sederhana, konstitusi merupakan sesuatu bentuk peraturan yang dilamnya mengatur semua hal terkait dengan penyelenggaran sebuah negara.

Apabila dibahas lebih dalam lagi, konstitusi ini berkaitan dengan undang-undang dasar serta secret peraturan yang terkandung di dalamnya.

Jika melihat pengertian di atas, maka mahkamah konstitusi ini bisa diartikan sebagai salah satu badan yang paling tinggi di dalam sebuah negara yang memiliki tugas penting untuk menyelenggarakan negara serta memiliki berbagai kekuasaan kehakiman yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2003 pasal 2 diartikan jika Mahkamah Konstitusi ini adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang independent guna menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum.

Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi

Terkait dengan terbentuknya MK ini bermula dari adanya amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR di tahun 2001.

Hal ini juga dilengkapi dengan adanya pengadopsian constitutional court. Ide yang ada guna membentuk lembaga ini menjadi salah satu dari bagian perkembangan mengenai pemikiran hukum yang berkembang pada abad ke-20.

Selain itu, Undang-undang dasar sendiri juga beberapa kali mengalami amandemen atau perubahan.

Adapun saat amandemen yang ketiga ternyata terkait dengan penantian pembentukan MK.

Di dalam perubahan tersebut juga diberikan penetapan jika Mahkamah Agung akan menjalankan salah satu fungsi dari Mahkamah Konstitusi.

Fungsi dari Mahkamah Konstitusi ini juga dijalankan oleh Mahkamah Agung dan sementara waktu dijelaksn sampai terbentuknya Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut juga ada di dalam Pasal 3 peraturan peralihan undang-undang dasar 1945.

Kemudian dalam perubahan yang keempat berawal dari hal tersebut, akhirnya MK memiliki aturan  tertentu dalam menjalankan Tugas MK dengan benar,

kemudian DPR juga bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat rancangan undang-undang mengenai konstitusi.

Hasil permusyarawatan serta pembahasan mendalam terkait dengan MK, pemerintah dan DPR akhirnya menghasilkan UU. No. 24 tahun 2003 tentang MK.

Dalam hal ini bisa disimpulkan jika MK mulai beroperasi setelah adanya ketentuan undang-undang dasar 1945.

Fungsi dan Tugas MK

Tugas MK

  1. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk menguji undang-undang dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Makhamah Konstitusi bertugas untuk memutuskan permasalahan kewenangan lembaga negara serta kewenangannya yang diberikan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945
  3. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk membubarkan partai politik
  4. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk memberikan keputusan terkait dengan pendapat dewan perwakilan rakyat yang didalamnya berisi dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya sesuai dengan undang-undang dasar 1945
  5. Mahkamah konstitusi memiliki tugas untuk mencari bukti mengenai permasalahan dengan memanggil pejabat negara, warga masyarakat serta pejabat pemerintah

Fungsi MK

  1. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk mengawal konstitusi yang ada di Indonesia. Hal ini memiliki arti jika Mahkamah Konstitusi harus menegakkan konstitusi berdasarkan undang-undang dasar 1945.
  2. Mahkamah konstitusi memiliki fungsi untuk menjaga serta menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
  3. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi ini ditujuakan untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang itu sendiri.
  4. Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi untuk memutuskan sengketa yang ada di antar satu lembaga negara dengan lembaga negar lainnya.
  5. Ketika terjadi sengketa dalam hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki hak untuk memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta keputusan bersifat final . Terkait dengan putusan yang bersifat final ini, ternyata dilakukan untuk menguji beberapa hal seperti menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengeluarkan putusan sengketa kewenangan dari lembaga negara yang mana kewenangannya tersebut diberikan oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan juga dalam hal memberikan keputusan terkait dengan pembubaran partai politik
  2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR jika Presiden atau wakilnya diduga sudah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Termasuk dalam perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat untuk menjadi presiden serta wakil negara sebagaimana yang ada di dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  • Memanggil pejabat, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi

Terkait dengan struktur organisasi Mahkamah Konstitusi ini bisa dilihat dari susunan anggota yang ada di dalam Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi dijelaskan jika Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi.

Hakim konstitusi tersebut ditetapakan sesuai dengan keputusan Presiden. Adapun susunan MK diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Ketua yang merangkap anggota
  • Wakil ketua yang merangkap anggota
  • Anggota hakim konstitusi
  • Kepaniteraan
  • Sekretariat jenderal

Ketua serta wakil ketua MK langsung dipilih oleh hakim konstitusi dengan masa jabatan yang berlangsung selama tiga tahun.

Adapun yang dimaksud dengan hakim konstitusi ini dalam struktur organisasi MK adalah pejabat negara itu sendiri.

Dalam artian yang sederhana, struktur di dalam Mahkamah Konstitusi ini adalah Konstitusi Ketua serta Wakil Ketua yang berkoordinasi dengan hakim konstitusi.

Selanjutnya jawaban di bawah ketua serta wakit ketua merupakan sekretariat jenderal.

Untuk sekretariat jenderal ini sendiri juga ada beberapa biro yang sudah berkoordinasi dengan panitera. Yang dimaksud dengan biro-biro tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Biro keuangan serta kepegawaian
  • Biro perencanaan serta pengawasan
  • Biro hubungan masyarakat serta protokol
  • Biro umun
  • Pusat pendidikan pancasila serta konstitusi
  • Pusat untuk penelitian serta pengajian perkara, pengelolaan teknologi informasi serta komunikasi

Tugas MK ternyata sangat kompleks sekali, dimana MK menjadi salah satu peradilan yang bersifat  final.

Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Tinggalkan komentar