General Motors harus membayar denda sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,5 triliun kepada 36 negara bagian serta Distrik Kolumbia di Amerika Serikat. Pabrikan otomotif yang berbasis di Detroit tersebut dituduh secara tidak sah mengumpulkan dan menjual informasi pribadi pengemudi kepada perusahaan asuransi, yang berujung pada kenaikan premi bagi para pemilik kendaraan.
Investigasi Program Smart Driver
Penyelidikan yang dipimpin oleh negara bagian Washington dan Oregon menemukan bahwa General Motors mendaftarkan jutaan pengemudi ke dalam program Smart Driver sejak tahun 2014 hingga 2024. Berdasarkan siaran pers dari Kantor Jaksa Agung Washington, pabrikan mobil itu sempat menjanjikan kepada para pengemudi bahwa data mereka tidak akan dibagikan kepada perusahaan asuransi tanpa izin, namun janji tersebut dilanggar.
Banyak pelanggan yang mendaftar ke dalam program Smart Driver ketika melakukan transaksi pembelian kendaraan di diler. Sejumlah pegawai diler diduga mendaftarkan konsumen tanpa persetujuan mereka di tengah situasi di mana pihak pabrikan memberikan insentif berupa bonus kepada staf penjualan berdasarkan jumlah pendaftaran.
Pemeriksaan tersebut juga mendapati bahwa aplikasi OnStar milik General Motors keliru menginformasikan kepada lebih dari 370.000 pengemudi bahwa mereka tidak terdaftar dalam program Smart Driver, padahal sebenarnya mereka ikut serta. Perusahaan kemudian mengeluarkan para pengemudi tersebut tanpa pemberitahuan, sementara pihak pialang data diizinkan untuk tetap menyimpan informasi tersebut.
Jaksa Agung Washington, Nick Brown, menyatakan bahwa data warga Washington adalah hal yang pribadi dan berharga, sehingga mereka harus selalu memiliki kendali atas penggunaannya. Pihaknya merasa bangga dapat memimpin kesepakatan bipartisan guna meminta pertanggungjawaban General Motors atas penyalahgunaan data pengemudi tersebut, seperti dilaporkan Motor1.com.
General Motors sendiri telah menghentikan program Smart Driver pada bulan April 2024.
Langkah dan Sanksi Lanjutan
Sebagai bagian dari keputusan persetujuan, General Motors sepakat untuk membatasi pengumpulan data pengemudi serta melindungi informasi tersebut melalui program privasi data yang komprehensif. Keputusan ini mewajibkan adanya evaluasi perlindungan privasi dan data baik dari pihak internal maupun eksternal.
Pabrikan otomotif tersebut juga diwajibkan menerapkan pengawasan serta pelatihan khusus bagi jaringan diler mereka. Saat ini, General Motors wajib mengantongi persetujuan tegas dan terbuka dari konsumen sebelum mulai mengumpulkan atau membagikan data pengemudi.
Pada bulan Januari 2025, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat melarang perusahaan tersebut memperjualbelikan data sensitif pengemudi. Setelah laporan dari The New York Times pertama kali mengungkap praktik pembagian data berkendara pribadi kepada perusahaan asuransi, General Motors memutuskan hubungan dengan LexisNexis dan Verisk selaku dua pialang data terkemuka.
Sebelumnya pada tahun ini, General Motors juga sepakat membayarkan dana sebesar 12,75 juta dolar AS kepada California akibat penjualan data penduduk tanpa izin yang memadai, menyusul gugatan hukum yang dilayangkan oleh Texas pada tahun 2024 terkait kebijakan privasi mereka.
Jenis Data yang Dikumpulkan
Berdasarkan hasil investigasi, General Motors memperjualbelikan informasi yang bersifat pribadi, dapat dikenali, serta spesifik. Perusahaan asuransi menerima data mengenai seberapa sering seseorang melakukan pengereman atau aksesoris kecepatan, tindakan mengebut, hingga tanggal dan waktu perjalanan mereka.
Pengumpulan serta penjualan data tersebut menyebabkan perusahaan asuransi menaikkan besaran premi bagi sejumlah pengemudi. Sejak dimulainya penyelidikan terhadap praktik data General Motors dua tahun lalu, sejumlah negara bagian turut membuka investigasi terhadap pabrikan tersebut.
Kasus ini dipimpin bersama oleh Washington dan Oregon, dengan dukungan dari Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Kentucky, Maryland, Minnesota, New Jersey, Utah, dan Vermont. Para jaksa agung dari Alabama, Alaska, Arizona, Distrik Kolumbia, Florida, Hawaii, Idaho, Kansas, Maine, Massachusetts, Michigan, Mississippi, Nevada, New Hampshire, New York, North Carolina, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Pennsylvania, South Carolina, South Dakota, Virginia, serta Wisconsin turut bergabung dalam penanganan kasus ini.
Sumber: Motor1.com - News







