Teknologi

Aturan Komdigi Takedown Konten 4 Jam di Medsos

Aturan Komdigi Takedown Konten 4 Jam di Medsos
Daftar Isi
  1. Kriteria dan Mekanisme Moderasi Konten
  2. Perlakuan Khusus Konten Jurnalistik
  3. Poin Utama SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kriteria materi digital yang wajib diturunkan oleh pengelola platform dalam waktu empat jam. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 tersebut dirancang untuk mengatasi sebaran disinformasi dan ujaran kebencian berisiko tinggi.

Kriteria dan Mekanisme Moderasi Konten

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa batasan waktu pemutusan akses selama empat jam tidak berlaku untuk semua bentuk unggahan. Aturan ini khusus menyasar materi yang dinilai mendesak serta memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keamanan nasional maupun ketertiban masyarakat.

“Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan beresiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum,” jelas Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/10).

Ia menekankan bahwa penerbitan aturan ini bukan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Pemerintah berharap regulasi tersebut menciptakan iklim demokrasi digital yang lebih sehat tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Di samping itu, platform user generated content (UGC) privat diwajibkan menyediakan fasilitas pengajuan banding bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat tindakan moderasi.

Pelaksanaan pengawasan dan penanganan konten bermuatan diskriminasi, penghasutan, pemicu konflik sosial, hingga pemecah persatuan diperjelas melalui SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026. Aturan pelengkap ini memuat panduan serta tahapan moderasi yang harus dijalankan setiap penyedia layanan digital.

Perlakuan Khusus Konten Jurnalistik

Proses moderasi yang melibatkan produk pers tidak dilakukan secara sembarangan oleh penyelenggara sistem elektronik. Komdigi memastikan penanganan konten jurnalistik akan melibatkan Dewan Pers demi menjamin pemenuhan Kode Etik Jurnalistik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” kata Dewi.

Poin Utama SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026

Penerbitan Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026 sebelumnya sempat memicu perbincangan di kalangan warganet pada Rabu (28/10). Sejumlah pengguna media sosial mengkhawatirkan adanya tindakan penghapusan konten secara sepihak.

Dalam salinan keputusan tersebut, terdapat empat diktum utama yang mengatur penanganan informasi dan dokumen elektronik bermuatan disinformasi atau ujaran kebencian:

  • Diktum Kesatu: Menetapkan informasi atau dokumen elektronik yang memuat disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
  • Diktum Kedua: Mewajibkan penyelenggara sistem elektronik privat berbasis UGC melaksanakan perintah pemutusan akses dari Menteri paling lambat 4 jam setelah menerima instruksi untuk konten yang bersifat mendesak.
  • Diktum Ketiga: Pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dalam melaksanakan moderasi konten dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
  • Diktum Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *