Daftar Isi
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 mengandalkan sistem penindakan elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat menyelesaikan pengurusan surat tilang secara daring tanpa harus mendatangi pengadilan.
Cara Mengecek Status Pelanggaran ETLE
Pemilik kendaraan yang tertangkap kamera pengawas dapat memeriksa status pelanggaran mereka secara mandiri melalui situs resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian. Masyarakat perlu mengakses laman konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memulai pemeriksaan data.
Pengguna diminta memasukkan nomor pelat kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lima digit terakhir nomor rangka, serta lima digit terakhir nomor mesin sesuai yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, klik tombol Cek Data untuk menampilkan rincian yang mencakup bukti foto, lokasi kejadian, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Langkah Konfirmasi Kendaraan
Tahap konfirmasi wajib diselesaikan paling lambat delapan hari setelah surat atau notifikasi diterima guna memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi. Pengguna memasukkan Nomor Referensi Pelanggaran pada menu konfirmasi di situs ETLE dan mengikuti instruksi yang tertera.
Bagi kendaraan yang telah dijual atau berpindah kepemilikan, pemilik lama dapat menggunakan opsi sanggahan. Langkah ini dilakukan agar STNK tidak terblokir atas nama pemilik sebelumnya.
Prosedur Pembayaran Denda Tilang
Sistem akan menerbitkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) atau Kode Billing Kejaksaan untuk melunasi denda setelah proses konfirmasi selesai. Pembayaran lewat m-banking atau ATM dapat dilakukan dengan membuka aplikasi perbankan, memilih menu Virtual Account, lalu memasukkan lima belas digit nomor BRIVA serta memastikan kesesuaian nama dan nominal.
Apabila perkara telah sampai pada masa putusan, pembayaran dapat melalui situs tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor berkas tilang untuk memperoleh Kode Billing. Pembayaran selanjutnya bisa diselesaikan lewat perbankan seluler, platform e-commerce, atau kantor pos.
Kepolisian mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan surat konfirmasi tersebut karena keterlambatan atau pengabaian akan memicu pemblokiran STNK sementara. Tindakan tegas ini mengakibatkan pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang pajak tahunan sebelum denda dilunasi.
Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan bermodus konfirmasi tilang, karena pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan berkas konfirmasi dalam format aplikasi berformat APK melalui pesan singkat.
Sumber: kabaroto » Post






