General Motors (GM) setuju membayar denda sebesar US$220 juta atau sekitar Rp3,5 triliun untuk menyelesaikan kasus hukum terkait dugaan penjualan data pengemudi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang jelas. Penyelesaian ini juga mencakup ketentuan pembatasan pengumpulan data dan penerapan praktik privasi yang lebih etis ke depannya.
Praktik Pengumpulan Data Tanpa Persetujuan
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika The New York Times mengungkap bahwa GM diduga membagikan data kendaraan kepada pialang data LexisNexis. Data tersebut mencakup jarak perjalanan, kecepatan, pengereman mendadak, serta akselerasi tajam yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menaikkan premi pengemudi tanpa sepengetahuan mereka.
Berdasarkan laporan dari koalisi yang terdiri dari 36 Jaksa Agung, persetujuan aktif untuk berbagi data hampir tidak ada karena sebagian besar pemilik kendaraan didaftarkan langsung oleh pegawai diler saat pembelian mobil melalui satu proses pendaftaran layanan OnStar. Bahkan, aplikasi OnStar sempat menyampaikan informasi yang salah kepada lebih dari 370.000 pengemudi dengan menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar dalam program Smart Driver, padahal data mereka tetap dikumpulkan dan dijual.
Ketentuan Penyelesaian dan Langkah Selanjutnya
Seluruh dana penyelesaian dari kasus ini akan disalurkan kepada negara bagian yang terdaftar sebagai penggugat. Selain pembayaran denda, GM diwajibkan untuk membentuk program privasi baru dalam kurun waktu 180 hari yang akan berlaku hingga tahun 2046, menunjuk seorang Kepala Pejabat Privasi, menerbitkan pemberitahuan privasi yang jelas, serta memperoleh persetujuan tegas sebelum mengumpulkan data pengemudi.
GM juga harus meminta penghapusan data pengemudi yang sebelumnya telah dibagikan kepada pihak ketiga sebelum tanggal 16 Januari 2025 serta memberikan kemudahan bagi pengemudi untuk menonaktifkan layanan lokasi. Program OnStar Smart Driver sendiri saat ini telah dihentikan, sementara para pengemudi yang mengalami kenaikan premi asuransi harus menghadapi langkah hukum secara mandiri.
Sumber: The Autopian








