Pemerintah negara bagian Penang telah membatalkan 27.734 surat denda yang diterbitkan melalui sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR). Selain pembatalan, otoritas setempat juga telah mengembalikan dana sebesar RM203.170 kepada para pengendara yang terdampak menyusul penghentian sistem tersebut, seperti dilaporkan Bernama.
Rincian Pembatalan dan Pengembalian Dana
Ketua Komite Pemerintah Daerah serta Perencanaan Kota dan Desa negara bagian Penang, H’ng Mooi Lye, menjelaskan bahwa dari total denda yang dibatalkan, sebanyak 27.485 denda dikeluarkan oleh Dewan Kota Pulau Penang (MBPP). Sementara itu, 249 denda sisanya diterbitkan oleh Dewan Kota Seberang Perai (MBSP).
H’ng merinci dalam jawaban parlemen bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 6.470 denda telah dibayarkan oleh masyarakat. Sebanyak 6.441 denda di antaranya berada di bawah yurisdiksi MBPP dengan total pengembalian dana sebesar RM202.435, sedangkan 29 denda lainnya di bawah MBSP dengan nilai pengembalian sebesar RM735.
Latar Belakang Penghentian Sistem ANPR
Keputusan untuk menghentikan sistem ini diambil setelah pemerintah negara bagian mempertimbangkan masukan dan pandangan dari masyarakat. Pada bulan Agustus, Ketua Menteri Penang, Chow Kon Yeow, menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan perintah untuk menangguhkan penggunaan sistem ANPR yang selama ini digunakan untuk menerbitkan denda parkir.
Wali Kota Dewan Kota Pulau Penang, Datuk A. Rajendran, sebelumnya mengungkapkan pada bulan Agustus bahwa rata-rata sekitar 7.000 denda pelanggaran parkir diterbitkan setiap bulan sejak sistem tersebut diperkenalkan pada April tahun lalu.
Sistem ANPR bekerja dengan cara mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan basis data Departemen Transportasi Jalan (JPJ). Jika sebuah kendaraan ditemukan parkir secara ilegal atau belum melakukan pembayaran, pemberitahuan denda akan langsung diterbitkan dengan data pemilik yang diambil secara otomatis dari catatan JPJ.
Rajendran sempat menyebutkan bahwa pengujian oleh dewan menunjukkan masa tenggang satu menit dianggap cukup bagi pengendara untuk membuka aplikasi Penang Smart Parking dan menyelesaikan pembayaran. Pengendara diwajibkan membayar segera setelah kendaraan diparkir di tempat yang ditentukan, meskipun mereka masih berada di dalam mobil dengan mesin menyala. Kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan warga Penang.
Sumber: Paul Tan's Automotive News







