Tiga pengendara sepeda motor, termasuk seorang pemuda asal Singapura berusia 19 tahun, masing-masing dijatuhi denda sebesar RM3.500 atau sekitar Rp12 juta atas aksi balap liar dan berkendara berbahaya di Lebuhraya Kedua Link. Kasus ini merupakan salah satu penerapan perdana di bawah Undang-Undang Transportasi Jalan (Amandemen) 1987 Malaysia yang baru direvisi.
Sidang Pengadilan dan Hukuman
Ketiga pria yang berusia antara 18 hingga 24 tahun tersebut mengakui kesalahan mereka di hadapan Hakim Madya Nur Fatin Mohamad Farid. Selain denda finansial, mereka juga dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan sebagai pengganti apabila gagal melunasi denda yang ditetapkan.
Insiden pelanggaran hukum tersebut terjadi pada pukul 02.10 waktu setempat, hanya berselang dua hari setelah Undang-Undang Transportasi Jalan (Amandemen) 2026 resmi diberlakukan pada 16 Oktober.
Rincian Dakwaan Tersangka
Warga negara Singapura yang sedang menjalani dinas militer, Syajahan Alfian Abdullah, 19, dijerat dengan Pasal 42A(2) dari undang-undang amandemen tersebut. Ia didakwa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta mengikuti aksi adu kecepatan di kilometer 12,5 jalur selatan Lebuhraya Kedua Link.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Daniel Hakim Mohamad Rashid, 24, dan Gonzales Mckhovic anak George, 18, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 42A(1). Keduanya dituduh melakukan balap liar menggunakan sepeda motor di sepanjang jalur utara di antara kilometer 7,8 hingga kilometer 18,2.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, kedua ketentuan pasal ini mengancam para pelanggar dengan hukuman denda mulai dari RM2.000 hingga RM10.000, kurungan penjara maksimal selama dua tahun, atau kombinasi dari kedua hukuman tersebut bagi pihak yang terbukti bersalah.
Pihak kepolisian lalu lintas yang diwakili oleh Inspektur S Vikineswary bertindak sebagai jaksa penuntut dalam persidangan ini, seperti dilaporkan oleh The Malay Mail, sementara ketiga terdakwa hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Sumber: Paul Tan's Automotive News






