Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai November hingga 31 Desember 2026. Melalui program ini, para pemilik kendaraan bermotor dapat menikmati penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan pemutihan pajak kedua yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2026, setelah sebelumnya program serupa berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026.
Pokok Pajak Kendaraan Tetap Wajib Dibayar
Meskipun ada penghapusan denda, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi pokok pajak yang masih terutang. Program ini hanya membebaskan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku dan tidak membebaskan keseluruhan biaya pajak kendaraan.
Berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena sistem akan menerapkan kebijakan tersebut secara langsung saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak terutang.
Cara dan Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran melalui kantor Samsat sesuai wilayah layanan atau memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) bagi layanan yang menyediakannya. Untuk pembayaran tahunan, warga dapat menggunakan layanan digital tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Sementara itu, proses perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat dan membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi sesuai ketentuan, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas, surat kuasa jika diwakilkan, serta kendaraan yang bersangkutan untuk pemeriksaan fisik.
Pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa jumlah kewajiban yang masih terutang melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran agar bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Sumber: kabaroto » Post







